ARTIKEL


Selasa, 19/10/2012 00:00 WIB, Oleh : Daniel Mohammad Rosyid, PHd.
 

UUD 45 telah diamandemen menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang bercirikan Nusantara. Ketegasan ini perlu diterjemahkan dalam berbagai kebijakan untuk mentransformasikan endowment factors ini menjadi besaran-besaran ilmu pengetahuan dan teknologi dengan nilai tambah yang tinggi bagi kemakmuran dan kesejahteraan bangsa. Karena keluasannya, penegasan ini juga menuntut bahwa upaya-upaya pembangunan dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi yang luas oleh semua warga bangsa yang tersebar dalam bentangan Nusantara yang luas itu. Ini berarti wujud Nusantara yang sejahtera adalah justru cara terbaik untuk mempertahankan kesatuan Nusantara tersebut.

Untuk meningkatkan partisipasi yang luas dalam upaya penciptaan nilai tambah ini, Nusantara memerlukan jaringan infrastruktur komunikasi dan transportasi darat, laut dan udara dengan cakuypan dan jangkauan yang luas dapat diandalkan, aman, nyaman, dan terjangkau. ... [ Selanjutnya ]